RABU, 10 MARET 2010 | 3341 Hits
Menelusuri Bengkalai Pasar Siwa Pemkab Ambil Alih dari Rekanan
Proses pembangunan Pasar Siwa, yang penyelesaian berlarut-larut menyebabkan pasar tidak bisa dimanfaatkan secara tepat waktu bagi masyarakat Wajo.
Pemkab juga kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan dari hasil penjualan ruko, los,kios dan hall etalase. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembangunan Pasar Siwa Kecamatan Pitumpanua Wajo, 17 Februari 2003 telah dilakukan kesepakatan bersama antara Pemkab sebagai pihak pertama dengan PT Bawakaraeng Lestari sebagai pihak kedua dalam rangka pembangunan dan pengelolaan Pasar Siwa.
Sementara hasil evaluasi atas MoU yang dilakukan BPK tahun 2007 lalu, diketahui kewajiban Pemkab menyiapkan lokasi bekas Pasar Siwa dengan luas area 9.976m2.
Tanah dimiliki dan dikuasai pihak pertama dan menyerahkan kepada pihak kedua untuk dijadikan lokasi pembangunan Pasar Siwa,menyiapkan dan membantu pihak kedua dalam menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan pihak kedua, yang menjadi kewenangan pihak pertama dengan pembiayaan pihak kedua.
Untuk pencapaian sasaran serta target kualitas dan kuantitas pelaksanaan pembangunan Pasar Siwa Wajo, pihak pertama menunjuk konsultan pengawas pekerjaan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan Pasar Siwa yang disetujui
pihak kedua dan biaya ditanggung pihak pertama.
Sementara kewajiban PT Bawakaraeng Lestari adalah berhak memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Siwa atas nama pihak kedua dari pihak pertama.
HGB berlaku selama 25 tahun, terhitung sejak penandatangan surat perjanjian bersyarat oleh pihak pertama dan pihak kedua. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai data tahun 2007 menyebutkan, PT Bawakaraeng Lestari tidak menyelesaikan pekerjaan, sesuai waktu yang disepakati dalam surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja tanggal 21 Maret 2005.
PT Bawakaraeng Lestari tidak melaksanakan kewajiban dalam memberikan sumbangan secara bertahap sampai senilai Rp 100 juta yang akan digunakan untuk pembangunan masjid raya Siwa di Kecamatan Pitumpanua yang direalisasikan dalam masa pelaksanaan pembangunan pasar.
Tetapi kondisi lapangan tidak sesuai MoU dan surat perjanjian Pemkab Wajo dengan PT Bawakaraeng Lestari, tentang pembangunan serta pengelolaan Pasar Siwa.
Diantaranya pasal 7 pembangunan fisik Pasar Siwa Kecamatan Pitumpanua dilaksanakan bertahap disesuaikan jumlah pedagang. Rencananya, pedagang menempati maksimal 821 unit bangunan dan dimulai 15 hari kalender dari tanggal penertiban surat perintah kerja dan selesainya sertifikat hak guna bangunan Pemkab Wajo kepada PT Bawakaraeng Lestari.
Pembangunan direncanakan rampung dalam waktu 700 hari kalender, sejak tanggal surat perintah kerja diberikan Pemkab Wajo kepada PT Bawakaraeng Lestari.
Pasal 8 (1) PT Bawakaraeng Lestari akan menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang telah ditentukan dengan berpedoman time schedule PT Bawakaraeng yang dikonsultasikan kepada Pemkab.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Baso Sayamsul Rijal S.Pt.MSi kemarin mengatakan, Pemkab akan mengambil alih sepenuhnya pembangunan Pasar Siwa. Namun pemerintah juga tidak bisa mengambil alih secara sepihak karena PT Bawakaraeng Lestari memiliki HGB.
"Untuk itu, saya dan beberapa anggota DPRD dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pasar (TRKP) sudah bertemu langsung dengan Pimpinan PT Bawakaraeng Lestari untuk melakukan penawaran, karena segala bentuk dana yang dikeluarkan T Bawakaraeng akan diganti Pemkab agar bisa diambil alih," katanya.
PT Bawakareng Lestari menawarkan kepada Pemkab Rp 15 miliar. Pemkab sendiri berdasarkan takaran menawarkan Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut PT Bawakaraeng Lestari meminta waktu 10 hari untuk menanggapi tawaran Pemkab.(win/b)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkab Ambil Alih dari Rekanan "
|