RABU, 10 MARET 2010 | 7917 Hits

Kenaikan PBB Sesuai Undang-undang
PAREPARE--Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diklaim Kantor Pajak Parepare sudah efektif. Sebab kenaikan PBB didasari Undang-undang dan tetap disesuaikan harga tanah dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Pajak Pratama Kota Parepare Aries Bamba melalui staf Edy, Selasa 9 Maret kemarin. Ia mengatakan, kenaikan PBB telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ketika ada pembebasan lahan. Kepala Bidang Pendapatan Daerah H Darwis Sani S.Sos, menjelaskan, kendati kenaikan PBB dianggap memberatkan masyarakat, namun Pemerintah menilai sudah efektif mengingat pergeseran harga pasar juga melambung sehingga ada penyesuaian. Indikatornya, kata dia mengacu kenaikan bahan baku dengan menggunakan kalkulasi perhitungan sendiri. "Kenaikan ini dirasa tidak terlalu memberatkan. Sebab seyogianya dalam setiap tahun memang idealnya naik," kata Darwis. Ia mengakui jika sebelum diputuskan kenaikan PBB telah diadakan sosialisasi dari bulan 6 tahun kemarin dan upaya sosialisasi masih terus dilakukan bersama KPPP Pratama. Darwis berharap para wajib pajak dapat memahami kenaikan itu. Sebab kenaikan ini telah mengalami peninjauan terlebih dahulu. (mg1/b)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Kenaikan PBB Sesuai Undang-undang "