RABU, 10 MARET 2010 | 4719 Hits
Komisi I Tolak Dua Ranperda
PAREPARE--Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sementara dalam pembahasan di DPRD akhirnya ditolak Komisi I. Kedua ranperda tersebut adalah ranperda korpri dan terminal.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Drs HM Siradz A Sapada MS kepada PARE POS Senin 8 Februari mengatakan, kedua renperda tersebut dikembalikan ke eksekutif karena tidak sesuai amanah Undang-undang No10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Ranperda ini bertentangan dengan pasal 5 huruf g UU No10/2005 tentang subtansi keterbukaan,"jelasnya.
Menurut politisi PDK ini, setiap perundang-undangan harus bersifat terbuka yakni mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparansi. "Artinya, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan,"terangnya. Hal ini yang tidak terjadi dalam substansi kedua ranperda tersebut, sehingga komisi I menyimpulkan mengembalikan ke eksekutif.
"Seharusnya, keterlibatan masyarakat atau publik memenuhi unsur dalam proses pembutan Perundang-undangan,"ujarnya. Selain itu, kata Siradz, komisi I belum menemukan adanya masukan masyarakat sehingga diniali melanggar dan dikembalikan. "Setiap produk hukum itu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang labih tinggi,"tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I, Andi Nurhanjayani menambahkan, selain bertentangan dengan UU No 10/2004 pasal 5 huruf g. Ranperda itu, juga dikembalikan karena bertentangan dan melanggar dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No16/2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah. (sar/b)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Komisi I Tolak Dua Ranperda "
|