RABU, 10 MARET 2010 | 2535 Hits

Pembetukan BK Tunggu Revisi Tatib
PAREPARE--Pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPOD yang terus mulur hingga saat ini ternyata bukan tanpa beralasan.
Namun alat kelengkapan dewan yang satu ini tidak terbentuk sampai sekarang karena harus menunggu perubahan tatib yang akan mengacu peraturan baru yaitu PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. "Tatib yang ada sekarang mungkin ada yang ditambah dan ada yang dikurangi, tergantung nanti dalam pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Syaefuddin Laintang di DPRD Selasa 9 Maret kemarin. Politisi PKS ini menjelaskan hal yang perlu ditambah jika memang tidak ada diatur dalam kode etik yang ada sekarang yaitu terkait kedisiplinan anggota DPRD berkantor setiap hari kerja, terkecuali jika yang bersangkutan ada tugas di luar. Selain itu, kedisiplinan anggota dewan dalam mengikuti rapat-rapat. Seperti kata dia kode etik di DPRD Provinsi, memberlakukan sanksi bagi mereka anggota dewan yang terlambat mengikuti rapat. Misalnya, bersangkutan mulur datang hingga satu jam saat berlangsung rapa, sanksinya tidak diperkenankan berpendapat hingga rapat selesai. Sanksi ini lanjutnya, bisa menjadi contoh dan dimasukkan dalam kode etik. Saefuddin menjelaskan, untuk mengejar keterlambatan pembentukan BK pekan depan pihaknya sudah akan mengagendakan rapat pembahasan PP No 16 tahun 2010 sebagai acuan pembentukan BK. Regulasi BK Perlu Direvisi Anggota BK H A Rahman Saleh SE sebelumnya mengatakan, dalam mengefektifkan kerja BK, salah satunya harus merevisi regulasi BK terutama mengatur mengenai kedudukan dan kewenangan BK. Sejauh ini, kata Rahman yang membuat BK lemah dalam bertindak karena dalam aturan BK, pihaknya baru bisa bertindak jika ada laporan terkait pelanggaran etika anggota DPRD. Sementara keputusan BK, belum bisa menjadi kekuatan untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan. Namun kesimpulan BK dibawah pada rapat paripurna DPRD. "Disinilah letak sisi kelemahan aturan BK dalam perjalanan BK selama ini, sehingga hanya satu kasus yang ditangani dan kasus itu pun tidak rampung," ujarnya. Selain aturan yang dinilai lemah, juga struktur keanggotaan BK semuanya dari internal DPRD, membuat sulit menghasilkan keputusan obyektif. Idealnya ke-depan, selain merekrut internal DPRD sendiri juga harus ada orang dari luar anggota DPRD. Ini untuk menjamin independensi dari pada keputusan BK nantinya. Hal ini lanjut Rahman, berangkat dari pengalaman selama menjadi anggota BK. (han/b)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pembetukan BK Tunggu Revisi Tatib "