SELASA, 09 MARET 2010 | 3497 Hits

Retribusi Pasar "Cekik" Pedagang
SIDRAP -- Kalangan pedagang pasar di Sidrap menilai pemberlakukan Perda No.13 tahun 2008 tentang retribusi kebersihan pasar melenceng dari ketentuan yang ada,
sebab pedagang diharuskan membayar tagihan retribusi yang sedianya hanya sebesar Rp200 per orang setiap hari pasar itu, justru dikenakan hingga Rp1.000. Pedagang merasa sangat dirugikan dan sebaliknya menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu di lingkungan pasar itu sendiri. Tagihan sebesar ini dinilai "mencekik" lantaran dianggap terlalu tinggi. Ridwan, salah seorang pedagang kepada PARE POS, di Pasar Sentral Pangkajene, Senin kemarin mengatakan, penagihan uang retribusi kebersihan pasar yang sangat kelewatan itu nyaris berlaku di seluruh pasar yang ada di Sidrap. "Praktik ini sudah lama berjalan dan jelas merugikan kalangan pedagang. Di sisi lain, masih ada retribusi lain yang juga harus kami bayar," ujar Ridwan turut dibenarkan pedagang lainnya. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidrap, Wahyuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Retribusi, Ahmad yang dihubungi terpisah tak menampik fenomena itu. Kendati begitu, kata dia hal itu tidak berarti pihaknya ikut mendiamkan praktik yang bisa merugikan pedagang itu. "Sebenarnya kita tidak henti-hentinya selalu mengingatkan pihak pengelola pasar, termasuk kepala pasar agar tidak menerapkan tindakan itu. Peringatan hingga teguran itu selalu kita lakukan di 11 pasar yang beroperasi di Sidrap ini. Hanya saja merekalah yang membandel," kata Ahmad. Ahmad juga mengaku sudah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap karena dugaan penggelembungan retribusi kebersihan pasar itu. "Saya sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk mengklarifikasi semua aduan itu," aku Ahmad. (edy/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Retribusi Pasar "Cekik" Pedagang "