SELASA, 09 MARET 2010 | 3185 Hits

Rp32 M Hanya untuk Bayar Rekanan
SIDRAP -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengklaim telah melakukan pembayaran terhadap seluruh tagihan proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2009 lalu.
Jumlah dana yang dikucurkan untuk membayar seluruh proyek itu mencapai Rp32 Miliar. Kepala BPKD Sidrap, H Abd Majid yang ditemui di Kantornya, Senin kemarin menjelaskan, dana sebanyak Rp32 miliar tersebut digunakan untuk membayar seluruh tagihan proyek kepada rekanan yang melaksanakan kegiatan pada TA 2009 lalu di tingkat SKPD, termasuk pada Dinas Kimprasda. Kecuali kata Majid, tagihan yang belum masuk hingga 31 Desember 2009 belum dibayarkan. Alasan belum dibayarkannya tagihan dana proyek tersebut karena pihak rekanan sendiri belum memasukkan tagihannya pertanggal 31 Desember 2009. "Makanya seluruh tagihan yang masuk setelah 31 Desember diluncurkan di 2010," katanya. Majid mengakui jika sebelumnya dana yang tersedia di kas daerah Pemkab Sidrap tidak cukup untuk membayar seluruh tagihan pihak ketiga. Makanya kata Majid lagi, pihaknya terpaksa meminjam dana melalui Bank Sulsel sebesar Rp15 miliar untuk memenuhi seluruh tagihan pihak ketiga atau rekanan. (edy/b)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Rp32 M Hanya untuk Bayar Rekanan "