SELASA, 09 MARET 2010 | 2964 Hits
Guru Terima Tunjangan Rp3 Juta
SOPPENG--Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Soppeng yang belum bersertifikasi akhirnya bisa menikmati tunjangan tambahan sebesar Rp3 juta perorang.
Jumlah sebesar itu untuk satu tahun pengabdian namun belum keluar pajak 15 pesren. Setiap guru golongan satu dan golongan dua mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan Rp250 ribu.
Khusus kedua golongan ini tidak dikenakan pajak, sehingga akan diterima bersih Rp3 juta perorang. Hal itu berbeda dengan guru golongan tiga dan empat, karena mereka dikenakan pajak 15 persen.
Sehingga yang akan menerima hanya Rp212.500 per orang/bulan atau total sebesar Rp2.550.000 pertahun.
Proses pembayaran tambahan penghasilan ini beda dengan gaji yang diterima setiap bulannya. Tunjangan tambahan ini akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing melalui bank Sulsel cabang Soppeng. "Hal tersebut ditempuh Pemkab Soppeng agar pembayaran tambahan penghasil bagi guru non sertifikasi yang segera direalisasikan pekan ini dapat lebih aman," ungkap Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Soppeng, Drs Diva MSi di kantornya, Senin 8 Maret.
Diva menjelaskan, tidak adanya pengenaan pajak bagi guru golongan satu dan dua didasarkan aturan perpajakan.
"Untuk lebih jelasnya, Dinas PPKAD Soppeng telah melakukan konfirmasi langsung dengan Departemen Keuangan, belum lama ini. Jadi kami sudah mendapat penjelasan resmi terkait tidak adanya petongan pajak bagi guru golongan satu dan dua,"ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) saat ini guru yang belum bersertifikasi di Soppeng mencapai 2.8000 orang. Untuk membayar tambahan penghasilan terhitung Januari-Desember 2009 disiapkan anggaran sekitar Rp9, 436 miliar.
Anggaran dari pusat sudah ditransfer. "Sementara pembayaran 2010 disiapkan Rp 7,993 miliar. Tapi dananya belum diterima dari pusat. Sehingga untuk bulan Januari-Maret 2010 belum bisa dibayarkan. Tahun ini dananya menurun dibanding 2009 lalu, karena guru yang mengantongi sertifikasi setiap tahun bertambah," kata Diva. Dia menambahkan, jika anggaran yang disiapkan dana tersebut tidak seluruhnya tersalur akan dikembalikan ke kas daerah. Kenaikan gaji guru sesuai yang diamanatkan Perpres Nomor 52 tahun 2009 dan Permenkeu Nomor 223/PMK-07/2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru."Di Soppeng khusus untuk gaji guru dialokasikan anggaran sekira Rp 150 miliar. Dana tersebut untuk membayar gaji guru PNS sebanyak 3.563 orang. Sedang total gaji PNS yang dialokasi di APBD 2010 sekitar Rp262 miliar," kunci Diva. (wis/c)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Guru Terima Tunjangan Rp3 Juta "
|