SELASA, 09 MARET 2010 | 1547 Hits
Diduga Berijazah Palsu Anggota DPRD Jadi Tersangka
PANGKEP--Polres Pangkep akhirnya menetapkan anggota DPRD Pangkep H Sudirman Kasim, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Penetapan Ketua DPC PBR Pangkep sebagai tersangka, setelah polisi menerima izin pemeriksaan anggota DPRD dari Gubernur Sulsel.
"Insya Allah minggu ini pemberkasan sudah selesai dan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Pangkep AKBP Idil Thabransyah SH melalui telepon selular, Ahad 7 Maret.
Idil mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sudah ada keterangan dari pihak sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan, polisi tidak akan melakukan penahanan kepada tersangka, karena sudah ada jaminan tidak kabur. Kasus ini mulai mencuat sejak Desember 2009 lalu.
Sudirman berkali-kali membantah ijazah SMP 1 Pangkajene yang digunakan mendaftar sebagai caleg di KPUD Pangkep, pada pileg April 2009 lalu palsu. Dia menduga tudingan yang dilontarkan salah satu LSM di Pangkep sarat dengan kepentingan politik.
Salah seorang rekan satu partai Sudirman yakni Zainal Razak SE yang dikonfirmasi terkai hal itu enggan memberikan keterangan.
"Saya belum mengetahui hal tersebut, walaupun kami di komisi sama. Apalagi saat ini saya berada diluar Pangkep," ujar legislator PBR ini. Sudirman Kasim yang dihubungi melalui telepon seluler, Senin 8 Maret, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian."Saya serahkan pada pihak kepolisian untuk menindaklajuti masalah tersebut," tegasnya. (ade/b)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Diduga Berijazah Palsu Anggota DPRD Jadi Tersangka "
|