SENIN, 08 MARET 2010 | 3094 Hits

Satu Warga, Satu KTP
SIDRAP -- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali diperketat di Kabupaten Sidrap. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil rencananya kembali akan melakukan pemutkahiran data untuk menghindari adanya kepemilikan KPT ganda.
Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Hijas, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2006, tentang administrasi kependudukan telah mengatur tentang kewajiban setiap penduduk diharuskan hanya memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku untuk selamanya, walaupun pindah alamat. Dalam artian, satu pendudukan hanya dibolehkan memiliki satu KTP. Hijas menambahkan, bahwa berdasarkan aturan yang ada, KTP yang ada saat ini berbasis NIK. KTP itu berlaku secara nasional. "Untuk itulah kabupaten/kota dianjurkan melakukan pemuktahiran data kependudukan," jelasnya. Hijas mengungkapkan, database kependudukan yang mutakhir menjadi dasar untuk pembuatan KTP nasional yang berbasis NIK.Untuk itulah, Hijas mengimbau agar setiap rumah tangga memperbaharui Kartu Keluarga (KK). Utamanya, Kartu Keluarga yang dibuat sebelum bulan November 2008. (sah/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Satu Warga, Satu KTP "