RABU, 24 FEBRUARI 2010 | 4940 Hits

Pemkab Berutang Rp8,7 M kepada Guru
SIDRAP -- Kenaikan gaji dan tunjangan guru yang terhitung sejak Januari 2009 hingga kini belum dibayarkan Pemkab Sidrap kepada sekira 2.500 tenaga pendidik di daerah itu.
Itu berarti, utang Pemkab terhadap guru kini sudah mencapai Rp 8,7 Miliar lebih. Sekadar diketahui, kenaikan gaji bagi PNS guru sebesar Rp250 ribu perbulan. Jika dikalikan dengan 2.500 guru berarti, jumlah dana yang harus dibayarkan sekira Rp625 juta perbulan, dikali 14 bulan sehingga totalnya kini mencapai Rp 8,7 Miliar lebih hingga Februari bulan ini. Namun begitu, pembayaran kenaikan gaji guru itu sudah mendapat titik terang setelah Badan Anggaran DPRD Sidrap memberikan restu kepada Pemkab Sidrap untuk segera melakukan pembayaran. Anggota Badan Anggaran DPRD, H Zainuddin Sadide menegaskan, bahwa saat ini para guru sudah menanti pembayaran rapelan kenaikan gaji tersebut. "Sekarang kan anggarannya sudah ada, jika regulasi pembayarannya belum ada, saya pikir itu bisa disesuaikan, sepanjang tidak melanggar hukum dan ada peluang untuk segera dilakukan pembayaran," jelas Zainuddin. Legislator Partai Golkar ini mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah guru terkait pembayaran tambahan gaji tersebut. "Kita juga paham bahwa saat ini pemerintah melakukan upaya untuk segera melakukan upaya pembayaran itu, makanya kita sebagai anggota Badan Anggaran sangat merespon baik upaya itu," jelasnya. Melihat ketersediaan dana Pemkab untuk pembayaran tambahan gaji guru, Zainuddin mengaku jalan untuk dibayarkannya tambahan gaji guru itu sangat besar, meski regulasi pembayarannya belum ada. Tambahan gaji guru sebesar Rp250 itu berdasarkan Perpres No 52 tahun 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru PNS. Dalam Perpres ditetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Tambahan penghasilan itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009. Kepala BPKD Sidrap, H Abdul Madjid, mengatakan, rapelan kenaikan gaji guru sejak tahun 2009 lalu itu belum terakomodir dalam APBD 2010, lantaran peraturan presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji itu baru diterima 30 Desember 2009. Meski begitu, anggaran senilai Rp 7,6 M itu hanya berlaku untuk pembayaran kenaikan tunjangan guru sebesar Rp250.000 perbulan. Namun Madjid berjanji, pembayaran rapelan kenaikan gaji tetap bisa dianggarkan pada tahun ini melalui APBD perubahan mendatang. Kenaikan gaji guru sebesar Rp250.000 perbulan itu berlaku surut setelah turunnya peraturan menteri keuangan pada akhir tahun lalu. (sah/din/c)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkab Berutang Rp8,7 M kepada Guru "