SELASA, 09 FEBRUARI 2010 | 1352 Hits
Catatan Tur Jurnalistik Pendidikan, Malaysia (2) Merokok di Tempat Umum Denda Rp3,5 Juta
Bangsa Malaysia dan Singapura punya tingkat kedisiplinan tinggi. Tidak ada istilah ngaret seperti lazimnya di Indonesia. Mungkin itu salah satu keunggulan dua negara yang masih serumpun dengan Indonesia tersebut.
LAPORAN: RUSLI AMRULLAH, Kuala Lumpur
Selasa, 2 Februari, 10 menit kurang dari pukul 10.00 waktu Malaysia, sebuah minibus sudah menunggu di depan Hotel Imperial, kawasan Bukit Bintang, tempat rombongan menginap. Sedianya pukul 10.00, bus itu akan mengantar rombongan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. "Kami berusaha untuk tepat waktu, makanya begitu diminta datang pukul 10.00, 10 menit atau bahkan 15 menit sebelum itu kami sudah harus berada di tempat," ujar Hisam, sopir bus.
Pukul 10.00 tepat, bus sudah membawa rombongan ke tempat yang dituju. Di sepanjang jalan menuju KBRI yang ditempuh sekitar 15 menit dari hotel, tampak tidak terlihat seorang pun petugas polisi (Polis Diraja Malaysia) yang berjaga di jalan atau titik-titik tertentu.
Ketika bus berhenti di lampu pengatur lalu lintas (traffic light), seorang anggota rombongan bertanya kepada sopir, kenapa tidak ada seorang petugas polisi pun berjaga di jalan, dan kenapa pengguna jalan begitu taat aturan.
"Memang tidak perlu ada polis, karena di setiap lampu lalu lintas itu sudah ada kamera perekam (CCTV, red). Jadi begitu ada yang melanggar terekam di situ. Nanti tinggal petugas yang mengantar tiket (denda tilang, red) ke rumah," kata Hisam.
Di Singapura lebih ketat lagi. Saat rombongan berada di negeri Singa itu, Rabu dan Kamis, 3-4 Februari, nyaris tidak pernah berjumpa dengan seorang pun petugas polisi. Namun ketaatan akan aturan dan disiplin warga di negara kepulauan bekas Koloni Inggris ini terlihat begitu tinggi.
Larangan merokok dan membuang sampah sembarangan sangat diperketat. Apalagi mengunyah permen karet itu dilarang di negara ini. Larangan merokok diterapkan hampir di semua titik dan fasilitas umum. Hanya di tempat-tempat tertentu seperti di depan tong sampah yang dibolehkan morokok. Kalau melanggar, denda sebesar Rp3,5 juta ($500 Sin) sudah menunggu.
Tri Astoto, kepala SMPN 10 Parepare, salah satu anggota rombongan tur jurnalistik pendidikan PARE POS, yang nyaris kena denda karena merokok bukan pada tempatnya. Dia merokok di kafe yang tidak jauh dari Hotel Sing, tempat rombongan menginap. Buru-buru pengelola kafe "mengusirnya" ke tempat yang lebih aman merokok. "Hampir ka kena denda. Untungnya hanya diperingatkan. Dendanya lumayan besar 500 dolar Singapura," ujar Tri Astoto.
Pengetatan aturan ini yang membuat Singapura benar-benar bersih. Tidak ada sampah ditemukan berserakan di pinggir jalan, tempat-tempat umum, bahkan hingga di gang-gang.
Belum lagi keasrian kota yang mendukung program kebersihan tersebut.
"Selain ditekankan menjaga kebersihan, warga Singapura juga diharuskan menjaga keasrian lingkungan. Pohon dan tanaman di pinggir jalan maupun di tempat umum lainnya harus dipelihara. Tidak boleh dirusak," ujar Awi, sopir minibus yang mengantar rombongan selama di Singapura.
Meski suhu udara di Singapura terbilang panas, namun hijaunya rimbunan pohon cukup memberi kesejukan. "Padahal di Singapura ini tidak ada atribut-atribut go green ya, tapi kotanya sudah hijau," celutuk Tri Astoto.
Singapura pantas menerapkan kota hijau, karena negara kecil ini dipadati oleh bangunan-bangunan tinggi dan kawasan industri. Apalagi Singapura adalah pusat transaksi bisnis di kawasan Asean, jadi membenahi wajah kota perlu terus dilakukan. Kabarnya, sebagian daratan yang ditempati membangun di Singapura berbahan timbunan yang didatangkan dari Batam, Indonesia. (*)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Merokok di Tempat Umum Denda Rp3,5 Juta "
|