| Home | |
RABU, 20 JANUARI 2010 | 7423 Hits

AKDP Dilarang Masuk Kota
PAREPARE--Armada Umum Angkutan kota dalam Provinsi (AKDP) yang kerap masuk kota saat kedatangan kapal di pelabuhan akan ditertibkan. Diduga masuknya AKDP tidak lepas dari andil oknum aparat yang memiliki kendaraan.
Fenomena keterlibatan oknum aparat dalam kepengurusan 'black travel' menjadi alasan sulitnya penertiban kendaraan. Dishubkin Kota Parepare berjanji akan menertibkan angkutan plat ganda, angkutan kota dari luar daerah, AKDP plat umum, jika ditemukan beroperasi dalam wilayah kota, utamanya saat kedatangan kapal di pelabuhan. Langkah ini sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan penumpang. Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubkin, Iskandar Nusu S.STp mengungkap hal ini saat dihubungi PARE POS Selasa 19 Januari kemarin. Menurutnya, dengan efektifitas penerapan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan penumpang, AKDP yang masuk dalam kota akan ditindaki. "Kita akan melakukan operasi terpadu dalam menyikapi hal ini. Kendala teknis yang kerap kita jumpai dilapangan ada beberapa armada kendaraan plat ganda berada dibawah manajemen aparat akan kita tegasi dengan melakukan diskusi tingkat Muspida," ungkap mantan Sekcam Bacukiki Barat ini. Ia juga mengharapkan, efektifitas pemberlakuan UU No. 22 tahun 2009 seharusnya setiap AKDP tidak masuk dalam kota, melainkan hanya melayani penumpang sampai terminal pembantu. "Sehingga angkot dalam kota juga memiliki lahan yang tidak terganggu, dengan keberadaan AKDP yang langsung menjemput penumpang kapal dalam kota," ujar Iskandar Nusu. Kapolresta Parepare melalui Kasat Lantas Polresta Parepare AKP Ismail Husain SH.MH menilai terobosan baru Dishubkin sangat direspon. Satlantas siap membantu Dishubkin dalam menindak mobil angkutan yang melanggar. "Selama ini kami telah melakukan operasi dilapangan, dan tidak menemukan oknum yang membekengi AKDP bisa masuk kota," katanya. Namun kata dia dengan penerapan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan barang, akan memacu polisi mengoptimalkan operasi. "Kami respon baik langkah yang dilakukan Dishubkin" kata mantan Kasat Lantas Polresta Makassar Timur ini.(fen/rif/b)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " AKDP Dilarang Masuk Kota "