| Home | |
JUMAT, 15 JANUARI 2010 | 7306 Hits

Sanksi Pelanggaran Lalin Perlu Diperjelas
PAREPARE--Sosialisasi Undang undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan penumpang, yang sementara dilakukan aparat kepolisian perlu mengungkap sanksi terhadap item yang dilanggar.
Sekretaris Organda Parepare Yasin Mashab ketika dihubungi PARE POS Kamis 14 Januari kemarin menjelaskan, item pelanggaran harus dijelaskan sanksi kepada masyarakat. Tujuannya, agar pengguna jalan tidak lagi heran dan mempertanyakan ketika UU ini diterapkan secara resmi. Organda menilai sosialisasi UU lalin cukup satu hingga tiga bulan. "Dengan kurun waktu tersebut cukup efektif dan masyarakat sudah bisa paham dan mengerti apa yang disosialisasikan," kata Yasin. Ia mengaku aturan yang diberlakukan kerap menghadapi hambatan dan tantangan. Untuk itu lanjutnya, sebelum penerapan scara efektif, terlebih dahulu melalui sosialisasi. "Yang paling perlu kita pertajam dalam sosialisasi mengenai UU lalin baru ini, yaitu penerapan sanksi item pelanggaran," terangnya. Kabid Perhubungan Darat Dishub Iskandar Nusu S.STP yang dihubungi terpisah kemarin mengatakan, mendukung penerapan UU No 22 tahun 2009 untuk segera diterapkan. Dishubkin sendiri sesuai tofoksi sudah siap yaitu, sebagai penyedia sarana dan prasarana transportasi di jalan dan keselamatan penumpang. Salah satu sarana yang dimaksud yaitu pemasangan rambu lalu lintas, sebagai pemberi isyarat berlalu lintas pada setiap tempat. Kapolresta Parepare AKBP M Pratama A SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ismail Husein SH MH mengatakan, UU No 22 tahun 2009 tentang lalin dan angkutan penumpang, masih sebatas sosialisasi. Ismail mengatakan, sosialisasi dilakukan langsung di jalan melalui penyuluhan baik pada sekolah dan kampus. Bahkan kepada kelompok masyarakat yang terorganisir. Termasuk item yang disosialisasikan tentang isyarat perambuan belok kiri langsung, menyalakan lampu siang hari serta melengkapi semua alat kelengkapan kendaraan baik alat kelengkapan pribadi maupun alat kelengkapan kendaraan. Disinggung kapan UU lalin efektif berlaku, Ismail mengatakan, belum ada penyampaian resmi dari pimpinan. (han/rif/b)

Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Sanksi Pelanggaran Lalin Perlu Diperjelas "