SENIN, 10 JANUARI 2010 | 9932 Hits
Pemkab Alokasikan Rp7,6 M untuk Bayar Kenaikan Gaji Guru
SIDRAP -- Untuk Pembayaran kenaikan guru PNS yang berlaku surut sejak Januari 2009 tahun lalu, Pemkab Sidrap kini menyiapkan dana sekira Rp7,6 Miliar untuk menutupi biaya kenaikan gaji guru tersebut mulai Januari 2010.
Meski begitu, anggaran senilai Rp 7,6 M itu hanya berlaku untuk pembayaran kenaikan tunjangan guru sebesar Rp 250.000 perbulan. Untuk rapelan kenaikan gaji guru sejak Januari 2009, Pemkab belum mengalokasikan anggaran.
Kepala BPKD Kabupaten Sidrap, H Abdul Madjid, Jumat kemarin mengatakan, rapelan kenaikan gaji guru sejak tahun 2009 lalu belum terakomodir dalam APBD 2010, lantaran peraturan presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji itu baru diterima 30 Desember 2009.
"Kebetulan penetapan APBD kita untuk tahun 2010 ini cepat, sehingga peraturan dan anggaran tentang kenaikan gaji guru itu belum terakomodir dalam APBD," jelas Madjid.
Namun Madjid berjanji, pembayaran rapelan kenaikan gaji tetap bisa dianggarkan pada tahun ini melalui APBD perubahan mendatang.
Kenaikan gaji guru sebesar Rp250.000 perbulan itu berlaku surut setelah turunnya peraturan menteri keuangan pada akhir tahun lalu.
Jika diestimasi, dana talangan sebesar Rp 7,6 Miliar itu hanya akan mampu membayar kenaikan gaji sekira 2.500 guru di Sidrap. BPKD, kata Madjid masih menunggu petunjuk teknis dan data guru non sertifikasi yang memang menjadi sasaran kenaikan gaji ini. (sah/din/c)
SIDRAP -- Untuk Pembayaran kenaikan guru PNS yang berlaku surut sejak Januari 2009 tahun lalu, Pemkab Sidrap kini menyiapkan dana sekira Rp7,6 Miliar untuk menutupi biaya kenaikan gaji guru tersebut mulai Januari 2010.
Meski begitu, anggaran senilai Rp 7,6 M itu hanya berlaku untuk pembayaran kenaikan tunjangan guru sebesar Rp 250.000 perbulan. Untuk rapelan kenaikan gaji guru sejak Januari 2009, Pemkab belum mengalokasikan anggaran.
Kepala BPKD Kabupaten Sidrap, H Abdul Madjid, Jumat kemarin mengatakan, rapelan kenaikan gaji guru sejak tahun 2009 lalu belum terakomodir dalam APBD 2010, lantaran peraturan presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji itu baru diterima 30 Desember 2009.
"Kebetulan penetapan APBD kita untuk tahun 2010 ini cepat, sehingga peraturan dan anggaran tentang kenaikan gaji guru itu belum terakomodir dalam APBD," jelas Madjid.
Namun Madjid berjanji, pembayaran rapelan kenaikan gaji tetap bisa dianggarkan pada tahun ini melalui APBD perubahan mendatang.
Kenaikan gaji guru sebesar Rp250.000 perbulan itu berlaku surut setelah turunnya peraturan menteri keuangan pada akhir tahun lalu.
Jika diestimasi, dana talangan sebesar Rp 7,6 Miliar itu hanya akan mampu membayar kenaikan gaji sekira 2.500 guru di Sidrap. BPKD, kata Madjid masih menunggu petunjuk teknis dan data guru non sertifikasi yang memang menjadi sasaran kenaikan gaji ini. (sah/din/c)
Komentar Anda Untuk Berita/Artikel " Pemkab Alokasikan Rp7,6 M untuk Bayar Kenaikan Gaji Guru "
|